- DPR melakukan revisi UU TNI dengan mengubah Pasal 3, 47, dan 53 untuk memperkuat kebijakan pertahanan dan jabatan prajurit di kementerian.
- Pasal 47 kini memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif, mencakup berbagai bidang strategis seperti pertahanan, intelijen, dan penanggulangan terorisme.
- Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan revisi ini sejalan dengan prosedur dan akomodatif terhadap kepentingan publik.






